Apakah Daycare dan Bimbel di Indonesia Kena Pajak PPN dan PPh?
Tidak, kalau lembaga Anda berizin. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 membebaskan jasa pendidikan dari PPN, baik formal maupun nonformal, tapi hanya kalau penyelenggaranya memegang izin pendidikan, dan PAUD disebut di dalamnya. Pajak penghasilan adalah persoalan terpisah, dan PP 20/2026 menyetel ulang siapa saja yang boleh memakai tarif final 0,5 persen.
Informasi per Agustus 2026. Aturan perpajakan bisa berubah, dan PP 20/2026 tergolong baru sehingga posisi yang dijabarkan di bawah ini sebaiknya dipastikan kembali sebelum dijadikan pegangan.
Dua pajak, dan hanya satu yang berkaitan dengan biaya Anda
Pengelola yang bertanya soal pajak biasanya menanyakan dua hal sekaligus, dan jawabannya datang dari peraturan yang berbeda. Yang pertama adalah PPN, pajak pertambahan nilai, yang berkaitan dengan apa yang Anda tagihkan kepada keluarga.
Yang kedua adalah PPh, pajak penghasilan, yang berkaitan dengan apa yang diperoleh lembaga Anda sepanjang satu tahun. Aturan yang menyelesaikan salah satunya tidak memberi tahu Anda apa pun mengenai yang lain, dan itulah sebabnya banyak hal yang beredar di grup pengelola hanya benar separuh.
Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hal ketiga dan bukan salah satu dari keduanya. Iuran tersebut merupakan kewajiban penggajian, dan tidak ada satu pun hal di bawah ini yang berlaku untuknya.
Apakah daycare atau bimbel wajib memungut PPN?
Kebingungannya ada sebabnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, atau UU HPP, mengeluarkan jasa pendidikan dari daftar hal yang berada sepenuhnya di luar PPN, dan pemberitaan nasional pun mengumumkan bahwa sekolah dan bimbel akan dikenai pajak.
Setelah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 memberi jasa pendidikan sebuah pembebasan. Direktorat Jenderal Pajak menyebutnya sebagai pembebasan PPN yang mencakup jasa penyelenggaraan pendidikan baik yang bersifat formal maupun nonformal, sehingga penyelenggaraan formal dan nonformal sama-sama berada di dalamnya.
Pembebasan tersebut membawa satu syarat, dan syaratnya adalah izin. PP 49/2022 merumuskannya sebagai pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pendidikan anak usia dini disebut di sana secara tersendiri alih-alih hanya disimpulkan, dan penyelenggaraan nonformal memenuhi syarat atas dasar izin yang sama, dan itulah pintu yang dilalui bimbel atau kursus.
Alhasil, pertanyaan yang menentukan bukan apa yang diajarkan lembaga Anda melainkan apakah satuan yang mengajar memegang izin pendidikan dari otoritas yang berwenang menerbitkannya. Jangan pula membaca kebalikannya.
Tidak ada satu pun ketentuan dalam PP 49/2022 yang menyatakan lembaga tanpa izin otomatis dikenai PPN. Pembebasannya melekat pada penyelenggaraan yang berizin, dan di mana posisi sebuah lembaga tertentu adalah penetapan yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak, bukan hal yang diselesaikan di forum.
Perubahan tarif 0,5 persen pada April 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 April 2026, dan aturan tersebut menyetel ulang fasilitas pajak penghasilan usaha kecil yang selama ini dipakai banyak lembaga. Perubahan pertama adalah soal siapa yang memenuhi syarat.
Direktorat Jenderal Pajak mencantumkan wajib pajak yang boleh memakai tarif final 0,5 persen, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dalam negeri. Perseroan terbatas, CV, dan firma berada di luarnya.
Perubahan kedua adalah soal berapa lama berlakunya. Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, batas waktunya sudah hilang.
DJP menyampaikannya sebagai dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama masih memenuhi kriteria tanpa khawatir masa berlakunya berakhir, sehingga fasilitasnya terus berjalan selama Anda masih memenuhi kriterianya alih-alih berakhir setelah sekian tahun. Koperasi memegangnya sampai empat tahun sejak pendaftaran.
Batas atasnya tidak bergeser. Batas tersebut adalah peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dan di dalamnya terdapat ambang kedua.
Wajib pajak UMKM orang pribadi tidak membayar pajak penghasilan atas Rp500 juta pertama dari peredaran brutonya, dan tarif 0,5 persen berlaku antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Bagi lembaga yang penghasilan dari biayanya berada jauh di dalam angka tersebut, hal itu menentukan apakah satu tahun pendaftaran dikenai pajak sebagai potongan dari peredaran bruto atau dihitung dari laba.
Bentuk badan hukum Anda menentukan aturan pajak penghasilan mana yang berlaku
Lembaga yang terlihat sama persis dari luar justru berbeda sepenuhnya di titik ini. Daycare yang dijalankan pemiliknya sebagai orang pribadi, lembaga yang berbadan hukum perseroan perorangan, yayasan yang menjalankan PAUD, dan koperasi adalah empat wajib pajak yang berbeda.
Daftar DJP di atas menyebutkan siapa di antara mereka yang boleh memakai fasilitas 0,5 persen. Daftar tersebut tidak merinci setiap bentuk yang tidak boleh, jadi perlakukan yang tercantum di daftar sebagai fakta dan apa pun di luarnya sebagai pertanyaan untuk kantor pajak Anda alih-alih kesimpulan yang Anda buat sendiri.
Kalau Anda adalah badan yang sudah keluar dari fasilitas tersebut, alternatifnya bukan otomatis tarif umumnya. Tarif pajak penghasilan badan secara umum adalah 22 persen, tapi Pasal 31E memangkasnya setengah atas penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, yang oleh DJP disebut sebagai 11 persen efektif untuk bagian tersebut. Akibatnya, bentuk badan hukum yang Anda pilih saat membuka lembaga, sering kali karena alasan yang sama sekali tidak berkaitan dengan pajak, kini justru berperan sebagai keputusan perpajakan.
Bagaimana sisa lebih sebuah yayasan dikenai pajak?
Kebanyakan PAUD dan TK di Indonesia berjalan di bawah yayasan, dan yayasan nirlaba di bidang pendidikan punya aturannya sendiri. Direktorat Jenderal Pajak memaparkannya dalam panduan pelaporan yang ditulis khusus untuk Yayasan Nirlaba Pendidikan Anak Usia Dini, yang terbit pada Maret 2026.
Sisa lebih, yaitu surplus yang tersisa di akhir tahun, dikecualikan dari pajak penghasilan berdasarkan UU HPP. Syaratnya bersifat spesifik.
Sisa lebih tersebut dikembalikan ke pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, dalam waktu empat tahun sejak timbulnya. Pembukuannya diselenggarakan secara tertib dan transparan. Selain itu, pemberitahuan mengenai rencana penggunaan sisa lebihnya disampaikan bersama SPT Tahunan Badan untuk tahun timbulnya.
Lewatkan tenggatnya dan perlakuannya berbalik. DJP menyatakan bahwa sisa lebih yang tidak digunakan untuk sarana dan prasarana tersebut dalam waktu empat tahun diakui sebagai objek pajak penghasilan pada akhir tahun setelah periode itu berakhir, dan dilaporkan sebagai koreksi fiskal.
Yang membuat orang tersandung justru pemberitahuannya alih-alih pembelanjaannya, sebab sebuah lembaga bisa membelanjakan dengan benar dan tetap kehilangan pengecualiannya ketika tidak ada yang disampaikan.
Panduan yang sama menyelesaikan satu hal yang justru salah dipahami lembaga ke arah sebaliknya. Dana BOP yang diterima PAUD adalah bukan objek pajak berdasarkan UU HPP. Bantuan operasional dari pemerintah bukan penghasilan dari biaya yang ditagihkan.
Apa yang perlu Anda siapkan sebelum pelaporan pertama?
Pendaftaran datang lebih dulu. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan daftar dokumen yang harus disiapkan sebuah badan yang tidak berorientasi pada profit untuk mendaftar NPWP, dan yayasan yang menjalankan PAUD termasuk di dalamnya. Dokumen yang diminta mencakup salinan dokumen pendirian badan beserta perubahannya, serta dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus, yang bagi warga negara Indonesia berupa kartu NPWP pengurus tersebut.
PAUD yang bukan badan pusatnya sendiri justru mendaftar sebagai cabang. Untuk itu DJP meminta kartu NPWP pusat atau induk, bersama dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang.
Setelah itu ada satu angka yang menjadi sasaran penerapan semua aturan di atas. Syarat PPN bergantung pada izin Anda, fasilitas 0,5 persen pada peredaran bruto untuk tahun pajaknya, pengurangan Pasal 31E pada bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto, dan aturan sisa lebih yayasan pada apa yang tersisa di akhir tahun.
Semuanya membutuhkan angka yang bisa dipertanggungjawabkan mengenai apa yang masuk sepanjang satu tahun penuh, dipilah berdasarkan peruntukannya.
Di situlah software berperan, dan batasannya layak dinyatakan dengan gamblang. Happy Kamper tidak membuat faktur pajak, tidak menyampaikan pelaporan, dan tidak menghitung pajak Anda.
Yang dilakukannya adalah menyimpan catatan yang menjadi sumber pembacaan angka tersebut. Penagihan dan pembuatan faktur mencatat setiap biaya saat ditagihkan dan dibayarkan alih-alih saat diingat, catatan pendaftaran mengaitkan penghasilan itu dengan anak-anak yang bersangkutan, dan pelaporannya merangkum semuanya sehingga angka akhir tahun keluar dari sebuah sistem alih-alih dari buku catatan.
Bagi lembaga yang menjalankan pendidikan anak usia dini dan daycare atau usaha bimbel dan les privat, itulah pembagian yang jujur. Aturannya milik negara. Angkanya milik Anda, dan itulah satu-satunya hal di sini yang bisa Anda siapkan sejak awal.
Tulisan ini merupakan informasi umum mengenai bagaimana aturannya dirumuskan, bukan nasihat untuk lembaga tertentu. Jawaban atas situasi lembaga Anda sendiri datang dari konsultan pajak terdaftar atau Direktorat Jenderal Pajak.
Pertanyaan Umum
Untuk pemilik lembaga
Kelola lembaga Anda dengan Happy Kamper
Jadwal, penagihan, absensi, dan update untuk orang tua dalam satu tempat. Lihat demo langsung kami, atau bicara dengan tim kami tentang kebutuhan lembaga Anda.
