BOP PAUD 2026, Siapa yang Memenuhi Syarat dan Apa yang Tidak Boleh Dibeli
Hanya kalau lembaga Anda memenuhi lima syarat dalam Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yaitu memiliki NPSN di Dapodik, Dapodik yang dimutakhirkan paling lambat 31 Agustus tahun sebelumnya, izin pendidikan yang tercatat, rekening bank atas nama satuannya, serta bukan satuan PAUD kerja sama.
Lembaga mana saja yang bisa menerima BOP PAUD?
Enam bentuk satuan PAUD disebut dalam Pasal 4 ayat 2 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. TPA ada dalam daftar tersebut, dan hal itu mengejutkan pengelola yang mengira BOP hanya untuk TK.
Skalanya layak diketahui sebelum Anda memutuskan apakah ini sepadan dengan urusan administrasinya. Kemendikdasmen mengalokasikan Rp3.763.871.340.000 untuk BOP PAUD Reguler tahun 2026, yang mencakup 190.496 satuan PAUD dan 5.965.951 anak.
Dua aliran yang lebih kecil berjalan berdampingan dengannya dan tidak satu pun diajukan secara terpisah. BOP PAUD Kinerja sebesar Rp42.405.000.000 untuk 2.570 satuan PAUD dengan kinerja terbaik, dan kelayakannya berdasarkan Pasal 6 menuntut Anda sudah menjadi penerima Reguler pada tahun anggaran yang sama serta masuk jajaran berkinerja terkuat pada Survei Lingkungan Belajar di wilayah pemerintah daerah Anda.
BOP PAUD Afirmasi sebesar Rp127.742.500.000 untuk 4.136 satuan PAUD, dan Pasal 7 menuntut status Reguler ditambah lokasi di dalam Daerah Khusus yang ditetapkan Menteri. Reguler adalah pintunya. Dua yang lain adalah ruangan di baliknya.
Lima syarat dalam Pasal 5
Pasal 5 mengatur apa saja yang harus dimiliki satuan PAUD untuk menerima BOP PAUD Reguler, dan setiap syaratnya berupa dokumen alih-alih penilaian:
1. NPSN yang tercatat di Dapodik.
2. Dapodik yang diisi dan dimutakhirkan sesuai kondisi nyata lembaga paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
3. Izin penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut, yang dipegang satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat dan tercatat di Dapodik.
4. Rekening bank atas nama satuan PAUD itu sendiri.
5. Bukan satuan PAUD kerja sama.
Dua syarat yang diam-diam menggugurkan lembaga adalah dua yang terakhir. Rekening bank atas nama pribadi pendiri, atau atas nama yayasan alih-alih satuannya, bukanlah rekening yang dimaksud aturan tersebut.
Syarat izin juga punya bagian kedua yang sering terlewat, yaitu izinnya harus tercatat di Dapodik, bukan sekadar tersimpan di dalam map. Sebuah lembaga bisa saja berizin lengkap dan tetap kehilangan dananya karena tidak ada yang memasukkan izin tersebut ke tempat yang dicari sistem.
Apa yang sebenarnya ditentukan batas waktu Dapodik 31 Agustus?
Lebih banyak dari yang disadari kebanyakan pengelola. Dapodik adalah sistem data pendidikan nasional, dan bagi BOP hal tersebut bukan urusan kepatuhan yang berdiri di samping keputusan pendanaan. Dapodik adalah keputusan pendanaannya.
Tanggal tersebut menentukan dua hal sekaligus. Tanggal itu adalah batas waktu pengisian dan pemutakhiran data Anda sesuai kondisi nyata lembaga, sekaligus momen penghitungan jumlah muridnya. Jumlah anak yang dipakai untuk menetapkan besaran alokasi Anda adalah jumlah anak yang memegang Nomor Induk Siswa Nasional di lembaga Anda dalam Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Bacalah urutan itu dengan saksama, sebab urutannya berjalan setahun penuh lebih dulu dari uangnya. Anak yang mendaftar pada September tidak menambah alokasi tahun berikutnya.
Anak yang keluar pada Juli tapi tidak pernah dihapus dari Dapodik justru menambahnya. Tidak satu pun dari keduanya sekadar selisih pembulatan ketika alokasinya berupa perkalian per anak.
Pasal 64 ayat 2 menaruh urusan ini di satu meja. Kepala satuan PAUD mengisi dan memutakhirkan Dapodik, memverifikasi dan memvalidasi apa yang sudah dimasukkan, lalu melaporkan penggunaan dananya melalui ARKAS. Tugas tersebut tidak bisa dilimpahkan ke dinas, dan bukan pula hal yang bisa ditimpakan kepada tenaga administrasi setelah kejadiannya.
Bagaimana alokasinya dihitung?
Biaya satuan untuk daerah Anda, dikalikan jumlah murid Anda. Itulah keseluruhan rumusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 sampai 23.
Bagian yang sering salah dipahami orang adalah biaya satuannya. Tidak ada angka rupiah nasional untuk BOP PAUD, terlepas dari kisaran yang beredar di blog pendidikan setiap Februari.
Biaya satuan ditetapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk setiap daerah dengan skema majemuk yang diturunkan dari Indeks Biaya Pendidikan wilayah tersebut. Kabupaten tetangga Anda bisa berada di angka yang berbeda dari Anda. Kalau Anda ingin angka Anda sendiri, bacalah keputusan menteri untuk daerah Anda alih-alih rata-rata nasional yang sebenarnya tidak ada.
Ada satu batas bawah. Lembaga penerima di Daerah Khusus dengan murid kurang dari sembilan anak dihitung sebagai sembilan untuk perhitungannya, sehingga lembaga terpencil yang sangat kecil tidak didanai sampai tidak berarti.
Uangnya kemudian datang dalam dua tahap. Tahap satu adalah 50 persen dari pagu alokasi kabupaten atau kota, yang dicairkan antara Januari sampai Juni tahun berjalan.
Tahap dua adalah 50 persen sisanya, antara Juli sampai Desember. Rencanakan arus kas Anda terhadap dua tahap yang datang dalam rentang waktu yang lebar alih-alih terhadap satu jumlah tahunan yang mendarat pada Januari.
Sepuluh komponen belanja, tiga di antaranya dibatasi
Pasal 38 ayat 1 mencantumkan 10 komponen yang boleh dibiayai, yaitu proses penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan atau pojok baca, kegiatan pembelajaran dan bermain, asesmen pembelajaran, administrasi lembaga, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan, serta pembayaran honorarium. Tiga di antaranya membawa angka tertentu, dan angka-angka tersebut menarik ke arah yang berbeda.
Pengembangan perpustakaan atau pojok baca adalah batas bawah, bukan batas atas. Sekurang-kurangnya 5 persen dari total alokasi BOP PAUD Reguler yang Anda terima dibelanjakan untuk buku, dibeli melalui SIPLah, dan sebaiknya judul yang diterbitkan Pusat Perbukuan serta dinilai Kemendikdasmen. Membelanjakan kurang dari itu untuk buku menjadi temuan terhadap Anda meski setiap rupiahnya masuk ke tempat yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi 20 persen, dan batas tersebut datang dengan syarat mengenai tingkat kerusakannya. BOP menanggung kerusakan ringan, yaitu di bawah 30 persen.
Pada 30 persen ke atas, perbaikannya bukan lagi urusan BOP sama sekali dan berpindah ke skema Pembiayaan Revitalisasi Pendidikan dengan format PUPR. Lembaga yang diam-diam mendanai perbaikan berat dari BOP bukan sekadar melampaui satu pos anggaran, melainkan memakai skema yang salah.
Honorarium dibatasi 40 persen, dan setiap pembayaran bulanannya membawa syaratnya sendiri. Orangnya harus tercatat di Dapodik, ditugaskan kepala lembaga dengan surat tugas, aktif menjalankan tugasnya di lembaga tersebut, dan belum menerima gaji pokok untuk pekerjaan itu. Dapodik muncul lagi di sini, dan itulah pola keseluruhan peraturan ini.
Apa saja yang dilarang dibeli dengan dana BOP?
Pasal 66 ayat 1 adalah jalan tersingkat untuk memahami peruntukan dana ini, dan pasal tersebut memuat satu aturan yang tidak menguntungkan vendor platform untuk memberitahukannya kepada Anda. Dana BOP tidak boleh dipakai membeli software untuk pelaporan keuangan dana BOP PAUD, atau software lain yang sejenis.
Dana tersebut juga tidak boleh dipakai menyewa aplikasi pendataan, atau aplikasi daring untuk penerimaan murid baru. Semua itu larangan yang disebutkan secara tegas, bukan wilayah abu-abu.
Sisa daftarnya adalah hal yang bisa Anda duga begitu prinsipnya diterima:
1. Tidak boleh memindahkan dananya ke rekening pribadi atau rekening lain untuk keperluan di luar peruntukannya.
2. Tidak boleh meminjamkan dananya dan tidak boleh mengambil bunga darinya untuk keuntungan pribadi.
3. Tidak boleh untuk kebutuhan pribadi guru, tenaga kependidikan, ataupun anak.
4. Tidak boleh untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dengan kategori kerusakan sedang atau berat, dan tidak boleh untuk membangun gedung atau ruangan baru.
5. Tidak boleh untuk instrumen investasi.
6. Tidak boleh menjadi distributor atau penjual kembali bahan ajar, buku, ataupun alat permainan edukatif kepada lembaga lain maupun kepada keluarga Anda sendiri.
Dibaca secara keseluruhan, batasnya cukup jelas untuk dijadikan dasar perencanaan. BOP membiayai penyelenggaraan lembaga dan pengajaran anak-anak di dalamnya. Dana tersebut tidak membiayai sistem yang Anda pakai untuk mengelola lembaganya, dan tidak pula membiayai pertumbuhannya.
Keterlambatan pelaporan ditagih sebagai persentase
Batas waktu pelaporan punya daftar harga yang menyertainya, dan hal itu tidak lazim serta layak dimasukkan ke kalender Anda alih-alih ke ingatan. Berdasarkan Pasal 59 ayat 2, tahap satu dikurangi 2 persen kalau laporannya tiba selama Februari, 3 persen kalau tiba selama Maret, dan 4 persen kalau tiba mulai April sampai 25 Juni. Pasal 59 ayat 3 mencerminkannya untuk tahap dua, yaitu 2 persen selama Agustus, 3 persen selama September, dan 4 persen mulai Oktober sampai 25 Oktober.
Sanksinya berupa pengurangan atas apa yang dicairkan kepada Anda, sehingga laporan yang terlambat di tahap satu memangkas uang yang belum Anda terima. Berdasarkan Pasal 36, Anda boleh mulai memakai dananya begitu dana tersebut mendarat di rekening lembaga, asalkan rencananya sudah dimasukkan ke ARKAS dan disetujui dinas pendidikan Anda di MARKAS.
Alhasil, merencanakan terlambat dan melaporkan terlambat adalah kegagalan yang sama yang muncul dua kali.
Ada satu perlindungan yang berjalan ke arah sebaliknya. Pasal 69 ayat 1 melarang pemerintah daerah menghambat penyaluran dan penggunaan dana BOP, serta melarang mensyaratkan hal yang menahannya. Kalau dinas Anda meminta surat rekomendasi yang tidak diwajibkan peraturannya, hal tersebut bisa Anda persoalkan alih-alih Anda terima.
Software, dan garis yang ditarik Pasal 66
Inilah bagian ketika sebuah perusahaan platform semestinya menjelaskan bagaimana produknya membantu Anda memperoleh BOP. Perusahaan tersebut tidak bisa, dan berpura-pura sebaliknya justru menempatkan Anda di sisi yang salah dari sebuah larangan yang disebutkan secara tegas.
Happy Kamper tidak bisa dibiayai dari BOP PAUD. Platform ini tidak terhubung ke Dapodik, ARKAS, MARKAS, ataupun SIPLah, dan tidak melaporkan apa pun ke Kemendikdasmen atas nama Anda. Sistem-sistem tersebut milik pemerintah, isian di dalamnya milik Anda, dan tanggung jawab atas keduanya berada pada kepala lembaga berdasarkan Pasal 64 ayat 2.
Yang bisa dilakukan sebuah platform adalah memberi Anda pembanding untuk memeriksa isian tersebut. Jumlah murid Dapodik Anda pada 31 Agustus adalah pernyataan mengenai siapa saja yang benar-benar terdaftar hari itu, dan lembaga yang bekerja dari grup WhatsApp serta buku absensi kertas sering kali menyatakannya dari ingatan.
Menyimpan catatan pendaftaran dan absensi harian di satu tempat mengubahnya menjadi angka yang bisa Anda cari. Catatan yang sama pula yang diminta Dinas Pendidikan saat perpanjangan izin, dan itu merupakan tuntutan terpisah atas data dasar yang sama.
Sisanya adalah sisi yang sama sekali tidak disentuh BOP. Biaya dari orang tua mendanai bagian operasional Anda yang tidak didanai negara, dan bagi lembaga yang menjalankan pendidikan anak usia dini dan daycare bagian itulah yang terbesar.
Penagihan dan pembuatan faktur beserta pelaporan atas apa yang sudah tertagih merupakan biaya usaha biasa, yang dibayar dari penghasilan biaya seperti pengeluaran lainnya. Pisahkan kedua pembukuannya, sebab kewajiban pelaporan atas keduanya tidak sama, dan mencampurnya adalah cara sebuah lembaga yang rapi memperoleh audit yang berantakan.
