Akreditasi PAUD, Siapa yang Wajib Mengajukan dan Apa yang Diperiksa BAN-PDM
Akreditasi bersifat wajib. Berdasarkan Permendikbudristek 38/2023, satuan PAUD baru harus mengajukan dalam waktu dua tahun sejak menerima izin pendirian, dan satuan yang sudah melewati batas itu tanpa status juga wajib mengajukan. BAN-PDM memberikan status terakreditasi A, B, atau C selama lima tahun, atau tidak terakreditasi.
Apakah setiap PAUD harus terakreditasi?
Ya, dan kewajibannya membawa tenggat yang hanya dipenuhi kebanyakan pengelola secara kebetulan. Pasal 8 ayat (2) Permendikbudristek 38/2023 mewajibkan satuan baru mengajukan permohonan akreditasi pertamanya ke BAN paling lambat dua tahun setelah menerima izin pendirian. Pasal 8 ayat (3) menutup pintu satunya lagi, yaitu satuan yang izin pendiriannya sudah lebih dari dua tahun dan belum memegang status akreditasi juga wajib mengajukan.
Cakupan dalam Pasal 3 ayat (2) lebih luas dari kesan kata PAUD dalam percakapan sehari-hari. Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa semuanya disebut, bersama bentuk lain yang setara. Daycare yang menganggap dirinya sebagai tempat penitipan alih-alih sekolah tetap berada di dalam peraturan tersebut dengan ketentuan yang sama seperti TK.
Hasilnya hanya punya dua nilai. Pasal 6 ayat (2) mengenal terakreditasi dan tidak terakreditasi, sedangkan Pasal 7 ayat (2) membagi yang pertama menjadi tiga peringkat, yaitu A, B, dan C.
Terakreditasi pada peringkat mana pun berarti satuan tersebut memenuhi kriteria minimum. Tidak ada hasil sebagian atau sementara yang bisa dijadikan pegangan.
Kalau Anda masih mengurus izinnya sendiri, urusan itu datang lebih dulu. Panduan kami mengenai mengurus izin operasional PAUD membahas tahap sebelum tahap ini, dan hitungan dua tahunnya dimulai pada hari izin tersebut diterbitkan.
Dua hitungan waktu berjalan pada akreditasi Anda, dan keduanya dinilai berbeda
Akreditasi pertama Anda dinilai oleh manusia. Pasal 9 ayat (2) menempatkan seorang asesor untuk menilai empat hal, yaitu dokumen permohonan, data yang tersimpan dalam data pokok pendidikan atau sistem informasi manajemen pendidikan, profil dan rapor satuan, serta temuan visitasi lapangan. Ada orang yang membaca berkas Anda dan ada orang yang datang ke bangunan Anda.
Akreditasi ulang dinilai oleh data Anda. Pasal 15 ayat (1) menyatakan dengan gamblang bahwa Akreditasi Ulang dilaksanakan melalui mekanisme otomatis, dan ayat (2) mendefinisikan mekanisme tersebut sebagai pemantauan dan analisis profil dan rapor Anda bersama data pokok pendidikan atau catatan EMIS Anda.
Ayat (3) menyebutkan apa yang diputuskan analisis tersebut, yaitu apakah Anda menerima perpanjangan status terakreditasi pada peringkat yang sama. Pasal 16 menempatkannya pada tahun terakhir masa berlaku lima tahun yang diberikan berdasarkan Pasal 10 ayat (4).
Setelah itu ada ayat (5), yaitu kalimat yang layak ditempel di atas meja. Satuan yang tidak memiliki data tersebut justru dinilai seorang asesor melalui visitasi lapangan.
Catatan yang tipis tidak menghasilkan proses yang lebih ringan, melainkan justru yang lebih berat.
Alhasil, tugas kepatuhannya sudah bergeser. Untuk akreditasi pertama, Anda bersiap untuk satu hari. Untuk setiap perpanjangan sesudahnya, Anda memelihara catatan selama lima tahun, dan mutu catatan itulah yang menentukan apakah perpanjangannya berupa urusan meja atau sebuah kunjungan.
Apa yang sebenarnya diukur instrumennya?
Instrumen yang berlaku ditetapkan Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Juni 2024. Diktum KEDUA-nya mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021, yaitu perangkat akreditasi lama untuk PAUD dan pendidikan nonformal, serta menyatakannya tidak berlaku lagi. Hal ini penting karena sebagian besar saran akreditasi yang masih beredar justru menggambarkan instrumen yang sudah dicabut tersebut.
Lampiran I menyusun instrumen PAUD sebagai tiga komponen yang memuat empat belas butir bernomor. Komponen 1, butir 1 sampai 4, mencakup kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Komponen 2, butir 5 sampai 9, mencakup kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Komponen 3, butir 10 sampai 14, mencakup iklim lingkungan belajar.
Ada satu detail dalam Kepmen yang sama yang memberi tahu Anda PAUD dinilai atas dasar apa dan bukan atas dasar apa. Instrumen Sekolah Dasar dalam Lampiran II punya empat komponen, sebab menambahkan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan peserta didik.
Instrumen PAUD tidak memiliki komponen tersebut. Tidak ada yang menilai capaian belajar anak Anda. Yang dinilai adalah cara pendidik Anda mengajar, cara kepala satuan memimpin, dan seperti apa lingkungannya.
Bentuk itu terlihat pada butir-butirnya sendiri. Butir 4 menanyakan apakah pendidik memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasi pada nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Butir 13 menanyakan apakah satuan menjamin keamanan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Butir 14 menanyakan apakah satuan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini. Semuanya adalah pertanyaan mengenai praktik biasa pada hari biasa, bukan mengenai portofolio yang disusun seminggu sebelumnya.
Tahapannya, dari sosialisasi sampai validasi
BAN-PDM menerbitkan Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024, yang ditandatangani ketuanya Totok Suprayitno di Jakarta pada Maret 2024, dan panduan tersebut mengatur bagaimana prosesnya benar-benar berjalan. Urutannya adalah sosialisasi akreditasi, lalu pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi, lalu Klasifikasi Permohonan Akreditasi, lalu visitasi, kemudian validasi dan verifikasi.
Permohonannya diajukan melalui Sispena versi 3.1. Sejak tanggal daftar sasaran disosialisasikan di kabupaten atau kota Anda, Anda punya waktu paling lama satu bulan untuk menyelesaikan PPA. Panduannya juga membawa dua instruksi yang layak dibaca sebelum Anda mulai alih-alih sesudahnya, yaitu siapkan setiap dokumen pendukung sebagai PDF berukuran paling besar 2 MB, dan mutakhirkan data Dapodik Anda.
Satu klaim yang luas diulang mengenai tahap KPA ternyata keliru, dan panduannya menyatakannya secara langsung. KPA digambarkan di sana sebagai fungsi yang menganalisis data prakunjungan untuk ditriangulasi asesor yang berkunjung, dan secara tegas bukan mekanisme untuk memilih satuan mana yang lolos atau gugur menuju visitasi.
Setiap satuan yang sudah melalui KPA berlanjut ke visitasi, tanpa kecuali. Kalau sebuah satuan sama sekali tidak mengisi PPA, asesor menerbitkan rekomendasi berisi dokumen minimum yang perlu dimiliki satuan tersebut, dan prosesnya tetap berlanjut. Anda tidak bisa disaring keluar di KPA, dan Anda juga tidak bisa melewati visitasinya dengan membiarkan formulirnya kosong.
Visitasi berlangsung delapan jam dan dilaksanakan dua asesor, salah satunya adalah asesor yang sama yang mengerjakan KPA untuk satuan Anda. Kesinambungan itu disengaja, dan artinya orang yang menyusuri ruangan Anda sudah membaca apa yang Anda unggah. Hasilnya kemudian masuk ke validasi, tempat seorang validator memeriksa penilaian visitasi, tidak boleh menilai satuan yang ia kunjungi sendiri, dan menangani paling banyak tujuh satuan PAUD.
Satu sumber kebingungan layak disebutkan. PPA dinilai terhadap delapan standar, sedangkan penilaian akreditasinya sendiri berjalan pada tiga komponen dan empat belas butir Kepmen 246/O/2024. Keduanya adalah dua instrumen berbeda pada dua tahap berbeda, bukan dua versi dari instrumen yang sama, dan mencampurnya adalah asal muasal sebagian besar saran yang saling bertentangan di internet.
Apa yang terjadi kalau hasilnya tidak terakreditasi?
Hasil tersebut bisa dipulihkan, tapi bukan hasil yang berlalu diam-diam dan tidak terbuka selamanya. Berdasarkan Pasal 12, BAN menerbitkan rekomendasi perbaikan kepada satuan yang menerima status tidak terakreditasi, dan rekomendasi tersebut ditembuskan ke pemerintah daerah dan kementerian. Dinas Anda mengetahui hasilnya pada saat yang sama dengan Anda, dan Pasal 12 ayat (4) menjadikan dokumen yang sama sebagai dasar pemerintah daerah melakukan pembinaan.
Pasal 13 ayat (1) menetapkan batas waktunya, yaitu Anda mengajukan lagi paling lambat dua tahun sejak tanggal status tidak terakreditasi ditetapkan. Rentang dua tahun yang sama berlaku berdasarkan Pasal 22 ayat (1) ketika statusnya keluar dari akreditasi ulang alih-alih dari akreditasi pertama.
Pasal 14 adalah bagian yang jarang dikutip, dan pengelola sebaiknya membacanya sebelum menganggap percobaan kedua sekadar formalitas. Kalau satuan tersebut masih menerima tidak terakreditasi pada penilaian ulang itu, BAN melaporkan hasilnya ke pemerintah daerah dan kementerian, dan laporan tersebut dipakai keduanya untuk menggabungkan atau menutup satuan itu. Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) membawa akibat yang sama persis melalui jalur akreditasi ulang.
Kegagalan pertama memberi Anda rentang waktu yang jelas dan daftar tertulis mengenai apa yang perlu diperbaiki. Kegagalan kedua menyerahkan keputusan mengenai keberadaan satuan Anda kepada orang lain.
Kehilangan status yang sudah Anda pegang
Masa berlaku lima tahun bukan lima tahun kekebalan, dan alasan untuk menariknya kembali lebih sempit dan lebih tajam dari dugaan kebanyakan pengelola. Pasal 11 memungkinkan BAN mencabut status akreditasi dan peringkat sebelum masa berlakunya berakhir atas dua alasan.
Alasan pertama adalah satuan tersebut terbukti memberikan data atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kepada kementerian yang menangani urusan agama, atau kepada BAN. Alasan kedua adalah terjadinya kejadian yang membahayakan keamanan dan keselamatan orang di satuan tersebut, yang disebabkan kegagalan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Pasal 20 membawa alasan yang sama persis ke akreditasi ulang.
Bacalah alasan pertama berdampingan dengan Pasal 15 dan hal itu berubah menjadi aturan operasional alih-alih abstraksi hukum. Perpanjangan Anda diputuskan dengan menganalisis data yang Anda sampaikan sendiri.
Data yang sama, kalau tidak benar, menjadi alasan pencabutan. Dorongan untuk membulatkan satu angka ke atas di Dapodik dan akibat dari melakukannya berada dalam peraturan yang sama.
Pasal 17 menyediakan pengaturan waktunya. Ketika penurunan mutu diduga terjadi berdasarkan pemantauan data, pengaduan masyarakat, atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk menilai melalui visitasi lapangan, dan ayat (2) menyatakan visitasi tersebut dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Perhatikan ketimpangannya terhadap Pasal 18, yang menangani dugaan peningkatan, bisa dipicu usulan dari satuannya sendiri, dan dibatasi pada tahun terakhir masa berlaku. Kabar buruk bisa datang pada hari mana pun sepanjang lima tahun itu. Kabar baik hanya dilihat sekali, di akhir.
Alhasil, pengaduan orang tua bukan sekadar urusan layanan pelanggan. Pasal 17 menyebut pengaduan masyarakat sebagai pemicu visitasi yang tidak terjadwal.
Apa yang perlu Anda simpan di antara kunjungan?
Jawaban jujurnya adalah catatan operasional biasa, disimpan dengan benar, sepanjang tahun, dalam bentuk yang bisa diperiksa orang lain. Mulailah dari apa yang benar-benar dibaca peraturannya.
Pasal 15 berjalan pada profil dan rapor Anda serta catatan Dapodik Anda. Semuanya sistem nasional, dan apa yang Anda nyatakan di dalamnya harus bisa dicocokkan dengan sesuatu yang Anda pegang. Kalau jumlah pendaftar di Dapodik dan buku catatan Anda sendiri berbeda, versi yang sampai ke BAN adalah versi yang Anda ketik, dan Pasal 11 menjadikan versi yang tidak benar sebagai alasan pencabutan.
Setelah itu, lihatlah apa yang ditanyakan butir-butirnya. Butir 13 berkaitan dengan menjamin keamanan peserta didik dan tenaga kependidikan, sedangkan butir 14 berkaitan dengan mendukung kebutuhan esensial anak.
Tidak satu pun dari keduanya terjawab hanya oleh dokumen kebijakan. Keduanya terjawab oleh apakah harinya memang berjalan seperti itu, dan hal tersebut adalah persoalan catatan. Mengetahui anak mana dan orang dewasa mana yang berada di bangunan tersebut, pada hari yang mana, adalah lapisan dasar di bawah keduanya.
Untuk itulah catatan absensi dan catatan pendaftaran ada, bersama profil anak yang memuat catatan medis dan kontak darurat, serta catatan mengenai apa yang Anda sampaikan kepada orang tua dan kapan. Disimpan di satu tempat, semuanya memberi Anda pembanding untuk memeriksa pernyataan Dapodik Anda sendiri, sekaligus sesuatu yang lebih tahan lama dibanding ingatan ketika seorang asesor datang pada hari yang tidak Anda jadwalkan.
Bersikaplah jelas mengenai apa yang tidak dilakukan software di sini, sebab klaim tersebut sering dibuat dan tidak benar. Happy Kamper tidak terhubung ke Sispena, Dapodik, ataupun EMIS, tidak mengajukan maupun melacak permohonan akreditasi, dan tidak mengekspor laporan dalam format resmi pemerintah.
Tidak ada satu pun yang Anda beli bisa menghasilkan sebuah peringkat. Empat belas butirnya berkaitan dengan pengajaran, kepemimpinan, dan iklim ruangan Anda, dan tidak ada sistem yang menyediakan semua itu.
Yang disediakan sebuah sistem adalah catatan dasarnya, sehingga ketika Anda ditanya apa yang terjadi, Anda sedang menguraikan data Anda alih-alih menyusunnya ulang. Untuk melihat bagaimana hal ini cocok dengan penyelenggaraan lembaga secara lebih luas, lihat gambaran pendidikan anak usia dini dan daycare kami, beserta persoalan terpisah mengenai pendanaan BOP PAUD, yang berjalan pada catatan Dapodik yang sama tapi tunduk pada buku aturan yang berbeda.
Poin Penting
Akreditasi bersifat wajib dan berbatas waktu. Pasal 8 memberi satuan baru dua tahun sejak izin pendiriannya untuk mengajukan, dan satuan yang sudah melewati batas itu tanpa status wajib mengajukan sekarang.
TK, RA, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan TKLB semuanya termasuk dalam cakupannya. Hasilnya adalah terakreditasi pada peringkat A, B, atau C yang berlaku lima tahun, atau tidak terakreditasi.
Akreditasi pertama dinilai seorang asesor dari empat sumber, termasuk kunjungan lapangan. Setiap perpanjangan sesudahnya dinilai analisis otomatis atas data Dapodik dan rapor Anda pada tahun terakhir masa berlaku, sedangkan satuan tanpa data tersebut justru mendapat visitasi lapangan. Memelihara catatannya kini menjadi bentuk persiapannya.
Instrumennya adalah Kepmen 246/O/2024, dengan tiga komponen dan empat belas butir, dan instrumen tersebut mencabut perangkat lama 71/P/2021 yang masih digambarkan banyak saran di internet. Prasyarat PPA dinilai terhadap delapan standar dan merupakan hal yang terpisah. KPA tidak menyaring siapa pun keluar.
Hasil tidak terakreditasi memberi Anda dua tahun untuk mengajukan ulang beserta rekomendasi tertulis, sedangkan hasil kedua yang sama dilaporkan ke pemda dan dipakai untuk menggabungkan atau menutup satuannya. Status yang sudah dipegang bisa dicabut sewaktu-waktu karena data yang tidak benar atau karena kejadian keselamatan, dan pengaduan masyarakat saja sudah cukup untuk mendatangkan asesor tanpa pemberitahuan.
